Senin, 16 Maret 2015

National Geographic Channel : Mengenal Burung-burung Surga.


Video : National Geographic Live! - Tim Laman & Ed Scholes: Birds of Paradise
Ditampilkan di 3 Desember 2012
Bekerja sama dengan Laboratorium Ornitologi Cornell , fotografer Tim Laman dan Cornell University ornitologi Ed Scholes menghabiskan berjam-jam yang tak terhitung jumlahnya yang tinggi di atas pohon untuk merekam kehidupan rahasia , menampilkan aneh , dan kejenakaan pacaran mempesona burung yang menakjubkan .

Senin, 24 November 2014

Sejarah Panjang Hari Guru Nasional : 25 Nopember.


25 November diperingati sebagai Hari Guru Nasional. Hal itu ditetapkan oleh pemerintah Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 1994.

Namun, ada sejarah panjang hingga akhirnya 25 November terpilih sebagai Hari Guru Nasional. Selain Hari Guru Nasional, 25 November 1945 juga ditetapkan sebagai hari lahir Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).

PGRI diawali dengan nama Persatuan Guru Hindia Belanda (PGHB) pada 1912. Organisasi ini bersifat unitaristik yang anggotanya terdiri dari para guru bantu, guru desa, kepala sekolah, dan pemilik sekolah. Dengan latar belakang pendidikan yang berbeda-beda mereka umumnya bertugas di Sekolah Desa dan Sekolah Rakyat Angka Dua. Sejalan dengan keadaan itu, maka selain PGHB berkembang pula organisasi guru bercorak keagamaan, kebangsaan, dan sebagainya.

Dua dekade berselang, nama PGHB diubah menjadi Persatuan Guru Indonesia (PGI). Perubahan ini mengejutkan pemerintah Belanda, karena kata “Indonesia” yang mencerminkan semangat kebangsaan sangat tidak disenangi oleh Belanda. Sebaliknya, kata “Indonesia” ini sangat didambakan oleh guru dan bangsa Indonesia.

Kesadaran kebangsaan dan semangat perjuangan yang sejak lama tumbuh mendorong para guru pribumi memperjuangkan persamaan hak dan posisi dengan pihak Belanda. Hasilnya antara lain adalah Kepala HIS yang dulu selalu dijabat orang Belanda, satu per satu pindah ke tangan orang Indonesia.

Semangat perjuangan ini makin berkobar dan memuncak pada kesadaran dan cita-cita kesadaran. Perjuangan guru tidak lagi perjuangan perbaikan nasib, tidak lagi perjuangan kesamaan hak dan posisi dengan Belanda, tetapi telah memuncak menjadi perjuangan nasional dengan teriak “merdeka.”

Sayang, pada zaman pendudukan Jepang segala organisasi dilarang dan sekolah ditutup sehingga PGI tidak dapat lagi melakukan aktivitas. Namun, semangat proklamasi 17 Agustus 1945 menjadi dasar PGI untuk menggelar Kongres Guru Indonesia pada 24–25 November 1945 di Surakarta.

Melalaui kongres ini, segala organisasi dan kelompok guru yang didasarkan atas perbedaan tamatan, lingkungan pekerjaan, lingkungan daerah, politik, agama, dan suku, sepakat dihapuskan. Mereka adalah guru-guru yang aktif mengajar, pensiunan yang aktif berjuang, dan pegawai pendidikan Republik Indonesia yang baru dibentuk.

Di dalam kongres inilah, tepatnya pada 25 November 1945, PGRI didirikan. Maka, sebagai penghormatan kepada para guru, pemerintah menetapkan hari lahir PGRI tersebut sebagai Hari Guru Nasional dan diperingati setiap tahun.


Penulis : Margaret Puspitarini
Sumber : news.okezone.com, Selasa, 25 November 2014 - 00:05 wib 

Minggu, 19 Oktober 2014

Selamat Datang dan Bekerja Pak Jokowi, Presiden Kami Yang Baru !


Wahai presiden kami yang baru
Kamu harus dengar suara ini
Suara yang keluar dari dalam goa
Goa yang penuh lumut kebosanan

Walau hidup adalah permainan
Walau hidup adalah hiburan
Tetapi kami tak mau dipermainkan
Dan kami juga bukan hiburan

Turunkan harga secepatnya
Berikan kami pekerjaan
Pasti kuangkat engkau
Menjadi manusia setengah dewa

Reff:

Masalah moral masalah akhlak
Biar kami cari sendiri
Urus saja moralmu urus saja akhlakmu
Peraturan yang sehat yang kami mau

Tegakkan hukum setegak-tegaknya
Adil dan tegas tak pandang bulu
Pasti kuangkat engkau
Menjadi manusia setengah dewa

Kembali ke: Reff

Turunkan harga secepatnya
Berikan kami pekerjaan
Tegakkan hukum setegak-tegaknya
Adil dan tegas tak pandang bulu
Pasti kuangkat engkau
Menjadi manusia setengah dewa

Wahai presiden kami yang baru
Kamu harus dengar suara ini

Lagu : Manusia 1/2 Dewa 
Pencipta : Iwan Fals 

Iwan Fals - MANUSIA 1/2 DEWA (Official Video)

Jumat, 17 Oktober 2014

Inilah Makna "Revolusi Mental" Menurut Jokowi.


"Revolusi Mental" merupakan jargon yang diusung presiden terpilih Joko Widodo sejak masa kampanye Pemilu Presiden 2014. Namun, tak banyak penjelasan konkret muncul atas frasa itu. 

Pertanyaan tentang revolusi mental pun mencuat dalam diskusi dengan tajuk jargon tersebut di Balai Kartini, Jumat (17/10/2014). Salah satu jawaban datang dari politisi senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Panda Nababan.

Jawaban itu diawali dengan pengenalan organisasi Serikat Rakyat Miskin Kota (SRMK). Panda mempersilakan anggota organisasi itu berdiri. Lalu, dia berkata, "Mereka ini datang dari jauh. Dulu, Pak Jokowi ini seperti mereka."

Berikutnya, Panda mengatakan, "Tapi Pak Jokowi tidak mau menyerah. Dia bekerja, berusaha, hingga sampai seperti saat ini." Menurut Panda, perjalanan Jokowi dari yang semula seperti profil para anggota SMRK tersebut hingga menjadi presiden terpilih merupakan cuplikan dari konsep revolusi mental itu sendiri.


Diskusi pada Jumat petang tersebut dipandu oleh presenter Najwa Shihab. Jokowi juga hadir di sana. Jawaban atas pertanyaan tentang revolusi mental pun datang dari Jokowi. 

Jokowi memulai jawabannya dengan menyebutkan tentang sebuah keharusan. Menurut dia, revolusi mental berarti warga Indonesia harus mengenal karakter orisinal bangsa. 

Indonesia, sebut Jokowi, merupakan bangsa yang berkarakter santun, berbudi pekerti, ramah, dan bergotong royong. Dia mengatakan, karakter tersebut merupakan modal yang seharusnya dapat membuat rakyat sejahtera.

"Tapi saya juga ndak tahu kenapa, sedikit demi sedikit (karakter) itu berubah dan kita ndak sadar. Yang lebih parah lagi ndak ada yang nge-rem. Yang seperti itulah yang merusak mental," ujar Jokowi.

Perubahan karakter bangsa tersebut, kata Jokowi, merupakan akar dari munculnya korupsi, kolusi, nepotisme, etos kerja tidak baik, bobroknya birokrasi, hingga ketidaksiplinan. Kondisi itu dibiarkan selama bertahun-tahun dan pada akhirnya hadir di setiap sendi bangsa. 

"Oleh sebab itu, saya menawarkan ada sebuah revolusi mental," ujar Jokowi. 


Pendidikan dan penegakan hukum 

Terminologi "revolusi", kata Jokowi, tidak selalu berarti perang melawan penjajah. Menurut dia, kata revolusi merupakan refleksi tajam bahwa karakter bangsa harus dikembalikan pada aslinya.

"Kalau ada kerusakan di nilai kedisiplinan, ya mesti ada serangan nilai-nilai ke arah itu. Bisa mengubah pola pikir, mindset. Titik itulah yang kita serang," ujar Jokowi. 

Satu-satunya jalan untuk revolusi sebagaimana yang dia maksudkan itu, kata Jokowi, adalah lewat pendidikan yang berkualitas dan merata, serta penegakan hukum yang tanpa pandang bulu.

"Kita harus mengembalikan karakter warga negara ke apa yang menjadi keaslian kita, orisinalitas kita, identitas kita," tegas Jokowi. Dia berkeyakinan, dengan komitmen pemerintah yang kuat disertai kesadaran seluruh warga negara, Indonesia dapat berubah ke arah yang lebih baik.


Bagi anda yang ingin mengetahui dan mendalami makna revolusi mental menurut Jokowi, Presiden kita, silahkan download e-booknya di sini :

Sumber : http://indonesiasatu.kompas.com/, Jumat, 17 Oktober 2014, 22:37 WIB

Rabu, 15 Oktober 2014

Inilah Keindahan Pulau Bali Sehingga Bisa Menarik Wisatawan Manca "Berani Membayar Mahal" Berkunjung Ke Sana !


Anda pernah berkunjung ke Pulau Bali ?
Sudah berapa kalikah anda berkunjung ke sana ?
Apakah anda sudah menikmati "keindahan alam Bali" yang sesungguhnya ?

Pertanyaan di atas bagi sebagian orang mungkin dianggap pertanyaan yang konyol, namun berapa kalipun anda berkunjung ke Bali, belum tentu anda mengetahui keindahan alam pulau dewata tersebut. 


Artikel ini khusus menangkap keindahan alam di Pulau Bali saja, untuk keindahan seni dan budayanya anda bisa mencari di sumber yang lain.

Perlu anda ketahui Pulau Bali memiliki sejuta pesona di mata para wisatawan manca negara (termasuk juga wisatawan domestik), sehingga mereka sampai bermimpi-mimpi untuk datang mengunjunginya, bahkan sampai ingin tinggal di sana. 

http://lauraaiisha.com//wp-content/uploads/2013/09/indonesia-bali-map.jpg

Lucunya bahkan saking terkenalnya bahkan mereka tidak tahu "Indonesia", tapi tahu Pulau Bali, perhatikan peta di atas, sampai-sampai letak Pulau Bali dilingkari dan diberi keterangan "tulisan merah"!

http://www.surftravel.com.au/Content/Images/indonesia.jpg

Berikut keindahan Pulau Bali yang seharusnya anda tahu dan ini semua hanyalah salah satu bagian keberagaman keindahan  alam Indonesia, yang saya dan anda cintai.


Bali, Surga yang "ada didunia".

Island Bali Indonesian Coast
http://wallpup.com/wp-content/uploads/2013/01/Island-Bali-Indonesian-Coast.jpg

http://www.indonesia.travel/public/media/images/upload/news/Bali%20BBC%20best.jpg

http://www.bali-hotels.co/wp-content/uploads/2013/10/hotel-beach-indonesian-1024x480.jpg

http://www.indoboom.com/wp-content/uploads/2012/08/rice-fields-terraces-bali-indonesia.jpg


http://backroads_web.s3.amazonaws.com/images/trips/2014/slideshows/BBLI-bali-biking.jpg

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjtYNy4EQd7PeNTbEL9t9Vti_EgJA0ffFfQoCJ7SsesDL_P1gv1hJB7ZqI3AJAGw7Cylxvngodt_1WXEBWm32FmLAutNfzLV75sPoFlIK4-AMBxRerlaMtZrvkXBG9xMBfbuYn87bgZjU0i/s1600/ubud+bali,+ubud,+indonesia,+bali+ubud,+nature.jpg



https://lh6.googleusercontent.com/-G9kRjQlO-wM/TXOyLqhkl_I/AAAAAAAAAPI/qtMNxXOJHHg/s1600/Pantai-Dreamland-Bali.jpg

http://www.travelandtourworld.com/wp-content/uploads/2013/08/bali-indonesia.jpg

http://www.asiaworldindonesia.com/wp-content/uploads/yootheme/widgetkit/slideshow/golf/bali/new-kuta-golf.jpg


Bali, adalah Pulau Dewata, dimana para Dewa dipuja dalam harmoni.

http://www.surftravel.com.au/Content/Images/Bali/Pura-Ulun-bali-Indonesia-Surf-main.jpg

http://www.prasannaholidays.com/wp-content/uploads/2014/05/Temple-Ceremony-in-Bali.jpg

http://us.123rf.com/450wm/cescassawin/cescassawin1311/cescassawin131101466/24010424-bali--18-oct-balinese-priest-and-people-in-traditional-dress-during-festival-ceremony-at-agung-besak.jpg


http://awesomeplacestovisit.net/wp-content/uploads/2013/05/Tanah-Lot-%E2%80%93-Bali-Indonesia.jpg

http://media.royalcaribbean.com/content/shared_assets/images/ports/hero/BOA_01.jpg


http://www.indonesia.travel/public/media/images/upload/news/Kecak%20dance,%20BALI,%20PHOTO%20BY%20EFENDY%20BONG.jpg

http://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/b/bd/Pura_Tirta_Empul,_Ubud,_Bali,_Indonesia.JPG

http://newyearseveblog.com/wp-content/uploads/2013/12/bali-nye.jpg


Di Bali, Pengunjung adalah raja.

http://www.indonesia.travel/public/media/images/upload/poi/_BAM0875%20DINNER%20IN%20BALI.jpg



http://static.guim.co.uk/sys-images/Guardian/Pix/pictures/2011/10/7/1317949164136/Kuta-beach-in-Bali-Indone-007.jpg


Di Bali anda bisa menjadi diri sendiri.

http://cdni.condenast.co.uk/646x430/a_c/Alila-Soori-Bali-PR_cnt_21may10_pr_b.jpg


http://www.thebalitravels.com/wp-content/uploads/2014/06/bali-vacation-spots.jpg

http://graduateland.com/media/lu/indonesia_1.jpg

http://aboutcheapholidays.com/wp-content/uploads/2014/04/Bali2.jpg

http://nurmilasari21.files.wordpress.com/2011/04/fun-surf-bali-beach.jpg

http://cdn.c.photoshelter.com/img-get/I00007kPcA2Y7ETs/s/750/750/Bali090065.jpg


Di Bali masih ada kehidupan tradisional yang dilestarikan.

http://cdn.c.photoshelter.com/img-get/I0000dqCcYfNE2RU/s/900/900/Indonesia-Bali-Jatiluwih-2410-Bali-new.jpg

Di Bali anda bebas berekspresi.

http://d.ibtimes.co.uk/en/full/405921/miss-world-2013-contestant-learns-traditional-fan-dance-indonesia-bali-contestants-are-taking.jpg


Di Bali wisata kuliner memiliki rasa yang dasyat !

http://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/6/67/Bali_cuisine.jpg


Terakhir khusus laki-laki lajang, gadis Bali sangat cantik !

http://images.travelpod.com/tripwow/photos/ta-00e8-4e34-8b19/bali-girls-denpasar-indonesia+1152_12980850417-tpfil02aw-11484.jpg


https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiMvhhntD0NNOo1h8wX4lBmoD15hjOq1lC6lbZNMy-W6WzcRBmUGq7U0iXntFzNWEUb0_1bt0pG969NTKSWBULwJocRY8e7s5L7MZhdYmXQi1cqvphj2r9fyj8bRlikXrBprXj3tL_y59Tr/s320/bali-girl.jpg

http://fc09.deviantart.net/fs42/i/2010/311/a/1/balinese_girl_by_wiradikusuma-d225rsc.jpg

Cintailah Bali sebelum Ia di cintai bangsa lain !

Penulis : Yohanes Gitoyo, S Pd.

Minggu, 31 Agustus 2014

Belajar dari Kasus Penahanan Florence Sihombing UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Bahaya Terkait Jika Tidak memahami Dengan Benar Implementasi.

Pelapor Florence 'Ratu SPBU' Tak Paham Bahaya UU ITE  

Penahanan mahasiswi Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Florence Sihombing, oleh Kepolisian Daerah DIY dinilai Aliansi Jurnalis Independen Yogyakarta berlebihan. 

Ketua AJI Yogyakarta Hendrawan Setiawan menilai Florence telah mendapatkan sanksi sosial dari masyarakat, antara lain dengan pernyataan balasan yang bersifat menghujat dan mengancam melalui media sosial ataupun telepon seluler. "Florence sudah mendapatkan sanksi sosial atas tindakannya. Kasusnya tak perlu sampai ke ranah hukum," ujar Hendrawan saat dihubungi Tempo, Ahad, 31 Agustus 2014.

Pengamat hukum pidana, Andi Hamzah, berpendapat, penahanan Florence Sihombing, mahasiswa Pascasarjana Universitas Gadjah Mada oleh Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta tak tepat. Apalagi Florence dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. “Alasan penahanan dan pasal yang dikenakan tidak sesuai,” kata Andi saat dihubungi, Sabtu, 30 Agustus 2014.


Menurut Andi, UU ITE baru bisa dikenakan pada orang yang menyebar berita fitnah dan menghina. Sedangkan Florence dinilai hanya mencurahkan pendapatnya atas sesuatu hal. Pendapat itu, ujar Andi, merupakan hak pribadi dan menjadi bagian dari proses demokrasi.

Nama Florence dikenal setelah ramai diperbincangkan di Internet. Pasalnya, Florence memaki Kota Pelajar di jejaring sosial Path dan Twitter dengan kata-kata celaan yang membuat marah warga Yogyakarta. "Jogja miskin, tolol dan tak berbudaya. Teman-teman Jakarta-Bandung jangan mau tinggal di Jogja," tulis Florence. 

Atas tulisan Florence ini, LSM Jangan Khianati Suara Rakyat (Jatisura) mempolisikannya. Ia pun dimasukkan dalam sel tahanan Polda DIY pada Sabtu, 30 Agustus 2014, sekitar pukul 17.00 WIB. Florence ditahan karena dianggap tak kooperatif dengan petugas kepolisian yang memeriksanya. 

Andi menilai penahanan Florence justru menjadi bentuk pembunuhan demokrasi. Dia khawatir tindakan Polda DIY Yogyakarta justru menjadi yurisprudensi bagi aparat hukum lainnya untuk menahan orang-orang yang menyampaikan pendapat berbeda di media sosial. 

Dosen hukum di Universitas Indonesia ini meminta masyarakat lebih terbuka dan lebih bijak dalam menyikapi perbedaan pendapat. Masyarakat juga tak perlu terpancing dengan pernyataan seseorang yang dinilai berbeda. "Kalau tidak suka dengan orang atau pernyataannya, ya, tidak usah dibaca dan dikomentari."


Penahanan Florence Sihombing bertentangan dengan KUHAP dan prosedur penahanan berdasarkan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).


Koalisi Masyarakat Sipil mengatakan, penahanan Florence Sihombing oleh Polda Daerah Istimewa Yogyakarta bertentangan dengan KUHAP dan prosedur penahanan berdasarkan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sebab, penahanan seharusnya dilakukan untuk kepentingan penyidikan dengan syarat terhadap seseorang tersangka atau terdakwa dengan bukti yang cukup.

"Penahanan Flo hanya berdasarkan alasan hukuman di atas 5 tahun dan polisi mengabaikan tidak adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa adanya kemungkinan tersangka untuk melarikan diri, mengulangi perbuatan, dan menghilangkan barang bukti," kata Kepala Divisi Pemenuhan HAM Sipil Kontras, Alex, di kantor Kontras, Minggu (31/8).

Selanjutnya, kata Alex, berdasarkan Pasal 43 ayat (6) UU ITE, dalam melakukan penangkapan dan penahanan, penyidik melalui penuntut umum wajib meminta penetapan ketua pengadilan negeri setempat dalam waktu 1 x 24 jam. 

"Koalisi menilai bahwa ada kemungkinan justru polisi tidak mengikuti prosedur sebagaimana dalam ketentuan Pasal 43 ayat (6) UU ITE, polisi langsung melakukan penahanan tanpa penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri untuk kasus-kasus yang dijerat UU ITE."

Florence ditahan Polda DIY setelah menjalani pemeriksaan karena laporan terkait postingannya yang dinilai menghina warga Yogyakarta, Sabtu (30/08). Florence pun dijerat dengan undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Menurut Kabid Humas Polda DIY, AKBP Anny Pujiastuti, Florence secara resmi ditangkap pada 29 Agustus kemarin pukul 17.00 WIB dan kemudian resmi ditahan pukul 17.00 WIB.

"Penangkapan terhadap Florence Sihombing berdasarkan laporan polisi nomor LP/644/VIII/2014/DIY/SPKT tanggal 28 Agustus 2014. Setelah itu dilakukan pemeriksaan di ditreskrimsus Polda," kata Anny pada wartawan di Polda DIY, Sabtu (30/08).

Pasal yang dikenakan kepada Florence dalam UU ITE yaitu pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 1, pasal 28 ayat 2 jo pasal 45 ayat 2 UU ITE no 11 Tahun 2008. Sementara untuk KUHP Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.


Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 bisa berbahaya bagi pelapor yang tak paham aplikasinya.


Penggunaan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik untuk menjerat Florence, menurut dia, justru menegaskan upaya pemberangusan kebebasan berpendapat dan berekspresi. Pelaporan ke polisi, tutur Hendrawan, bisa mengancam siapa pun yang melontarkan kritikan melalui media sosial

"Pihak-pihak yang melaporkan ke polisi tidak sadar kalau pasal-pasal itu justru memberi kesempatan negara untuk memberangus diri sendiri," kata Hendrawan. 

Koordinator Masyarakat Anti-Kekerasan Yogyakarta (Makaryo), Beny Susanto, menambahkan, meskipun proses hukum harus dihormati, dia meminta polisi agar tidak bersikap diskriminatif lantaran Florence juga menerima hujatan balik dan ancaman. 

"Bagaimana dengan orang-orang yang menghujat balik melalui media sosial? Semestinya, polisi juga menindaknya. Jadi, polisi harus proporsional, tidak diskriminatif," kata Beny. 

Dia juga berharap kasus tersebut tidak melebar pada bentuk-bentuk tindak kekerasan yang mengarah pada intoleransi dan kekerasan fisik. Mengingat Florence adalah pendatang di Yogyakarta. Selain itu, Florence juga mengaku telah menerima ancaman akan dibunuh dan diperkosa.

Penyusun : Yohanes Gitoyo, S Pd.
Sumber :
  1. http://www.tempo.co/.
  2. https://id.berita.yahoo.com/.

Jumat, 08 Agustus 2014

Inilah Isi Peraturan Blokir Konten Negatif di Internet : Peraturan Menteri Kominfo No. 19 Tahun 2014 !


Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif telah resmi disahkan menjadi Peraturan Menteri Kominfo No. 19 Tahun 2014.

Rancangan Peraturan Menkominfo yang salinannya diterima KompasTekno, Kamis (7/8/2014), telah diteken oleh Menkominfo pada 7 Juli 2014 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM pada 17 Juli 2014. 

Ini artinya, pemerintah sudah mempunyai dasar hukum atas kewenangan memblokir situs-situs yang dianggap bermuatan negatif, seperti situs porno, situs perjudian, situs yang mengandung unsur SARA, dan lainnya.

Ke depannya, pemerintah bakal lebih agresif memblokir situs-situs web yang mengandung konten pornografi dan kegiatan ilegal lainnya. Ini tercantum dalam Bab III pasal 4 dari Peraturan Menteri tersebut.

Kementerian atau lembaga pemerintah dapat memblokir situs internet bermuatan negatif sesuai dengan kewenangannya dan daftar alamat situs yang bermuatan negatif akan disusun oleh Direktur Jenderal Kominfo dalam TRUST+Positif. 

Meski demikian, seperti tercantum dalam Bab III Pasal 7, masyarakat dapat berpartisipasi atau melaporkan situs-situs negatif untuk dimasukkan dalam TRUST+Positif.

Untuk melakukan pemblokiran, Peraturan Menteri ini mewajibkan Penyelenggara Jasa Akses Internet (ISP-internet service provider) untuk berperan aktif. Ada sanksi sesuai peraturan perundang-undangan untuk ISP jika tidak melakukan pemblokiran.


Menuai kritik


Peraturan menteri sejatinya ini menuai kritikan dari berbagai lembaga swadaya masyarakat seperti Indonesia Media Defense Litigation Network (IMDLN), ICT Watch, ELSAM, SAFENET dan PAMFLET. Peraturan itu dianggap tidak sesuai dengan Pasal 28 huruf J Undang-Undang Dasar 1945 dan juga pasal 19 Kovenan Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi lewat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.

Menurut IMDLN, pembatasan terhadap kebebasan berekspresi negara seharusnya wajib lulus dalam uji tiga rangkai yakni, pertama, pembatasan harus melalui undang-undang. Kedua. pembatasan hanya diperbolehkan dengan tujuan yang sesuai dengan pasal 19 ayat 3 Kovenan Hak Sipil dan Politik. Ketiga, pembatasan benar-benar diperlukan untuk menjamin dan melindungi tujuan yang sah tersebut.

Sementara, ICT Watch menyoroti pemberian mandat penyusunan situs-situs bermuatan negatif. Beberapa waktu lalu, Direktur ICT Watch Donny BU menyoroti ketidakjelasan asal muasal Trust+Positif ini. Dia menilai pemberian mandat penyusunan database Trust+Positif ini tidak transparan dan akuntabel.

Hal inilah yang sempat terjadi ketika pemerintah memutuskan pemblokiran situs Vimeo beberapa waktu lalu. Para pengguna internet memprotes pemblokiran situs Vimeo itu karena tanpa alasan yang jelas. Sementara Tifatul menyatakan pemblokiran Vimeo karena mengandung konten pornografi.

Permen Kominfo No 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif
Peraturan Menteri Kominfo tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif selengkapnya dapat dibaca dari tautan ini : 

Penulis: Oik Yusuf 
Editor: Wicak Hidayat
Sumber : http://tekno.kompas.com/, Jumat, 8 Agustus 2014, 14.26 WIB.