Minggu, 31 Agustus 2014

Belajar dari Kasus Penahanan Florence Sihombing UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Bahaya Terkait Jika Tidak memahami Dengan Benar Implementasi.

Pelapor Florence 'Ratu SPBU' Tak Paham Bahaya UU ITE  

Penahanan mahasiswi Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Florence Sihombing, oleh Kepolisian Daerah DIY dinilai Aliansi Jurnalis Independen Yogyakarta berlebihan. 

Ketua AJI Yogyakarta Hendrawan Setiawan menilai Florence telah mendapatkan sanksi sosial dari masyarakat, antara lain dengan pernyataan balasan yang bersifat menghujat dan mengancam melalui media sosial ataupun telepon seluler. "Florence sudah mendapatkan sanksi sosial atas tindakannya. Kasusnya tak perlu sampai ke ranah hukum," ujar Hendrawan saat dihubungi Tempo, Ahad, 31 Agustus 2014.

Pengamat hukum pidana, Andi Hamzah, berpendapat, penahanan Florence Sihombing, mahasiswa Pascasarjana Universitas Gadjah Mada oleh Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta tak tepat. Apalagi Florence dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. “Alasan penahanan dan pasal yang dikenakan tidak sesuai,” kata Andi saat dihubungi, Sabtu, 30 Agustus 2014.


Menurut Andi, UU ITE baru bisa dikenakan pada orang yang menyebar berita fitnah dan menghina. Sedangkan Florence dinilai hanya mencurahkan pendapatnya atas sesuatu hal. Pendapat itu, ujar Andi, merupakan hak pribadi dan menjadi bagian dari proses demokrasi.

Nama Florence dikenal setelah ramai diperbincangkan di Internet. Pasalnya, Florence memaki Kota Pelajar di jejaring sosial Path dan Twitter dengan kata-kata celaan yang membuat marah warga Yogyakarta. "Jogja miskin, tolol dan tak berbudaya. Teman-teman Jakarta-Bandung jangan mau tinggal di Jogja," tulis Florence. 

Atas tulisan Florence ini, LSM Jangan Khianati Suara Rakyat (Jatisura) mempolisikannya. Ia pun dimasukkan dalam sel tahanan Polda DIY pada Sabtu, 30 Agustus 2014, sekitar pukul 17.00 WIB. Florence ditahan karena dianggap tak kooperatif dengan petugas kepolisian yang memeriksanya. 

Andi menilai penahanan Florence justru menjadi bentuk pembunuhan demokrasi. Dia khawatir tindakan Polda DIY Yogyakarta justru menjadi yurisprudensi bagi aparat hukum lainnya untuk menahan orang-orang yang menyampaikan pendapat berbeda di media sosial. 

Dosen hukum di Universitas Indonesia ini meminta masyarakat lebih terbuka dan lebih bijak dalam menyikapi perbedaan pendapat. Masyarakat juga tak perlu terpancing dengan pernyataan seseorang yang dinilai berbeda. "Kalau tidak suka dengan orang atau pernyataannya, ya, tidak usah dibaca dan dikomentari."


Penahanan Florence Sihombing bertentangan dengan KUHAP dan prosedur penahanan berdasarkan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).


Koalisi Masyarakat Sipil mengatakan, penahanan Florence Sihombing oleh Polda Daerah Istimewa Yogyakarta bertentangan dengan KUHAP dan prosedur penahanan berdasarkan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sebab, penahanan seharusnya dilakukan untuk kepentingan penyidikan dengan syarat terhadap seseorang tersangka atau terdakwa dengan bukti yang cukup.

"Penahanan Flo hanya berdasarkan alasan hukuman di atas 5 tahun dan polisi mengabaikan tidak adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa adanya kemungkinan tersangka untuk melarikan diri, mengulangi perbuatan, dan menghilangkan barang bukti," kata Kepala Divisi Pemenuhan HAM Sipil Kontras, Alex, di kantor Kontras, Minggu (31/8).

Selanjutnya, kata Alex, berdasarkan Pasal 43 ayat (6) UU ITE, dalam melakukan penangkapan dan penahanan, penyidik melalui penuntut umum wajib meminta penetapan ketua pengadilan negeri setempat dalam waktu 1 x 24 jam. 

"Koalisi menilai bahwa ada kemungkinan justru polisi tidak mengikuti prosedur sebagaimana dalam ketentuan Pasal 43 ayat (6) UU ITE, polisi langsung melakukan penahanan tanpa penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri untuk kasus-kasus yang dijerat UU ITE."

Florence ditahan Polda DIY setelah menjalani pemeriksaan karena laporan terkait postingannya yang dinilai menghina warga Yogyakarta, Sabtu (30/08). Florence pun dijerat dengan undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Menurut Kabid Humas Polda DIY, AKBP Anny Pujiastuti, Florence secara resmi ditangkap pada 29 Agustus kemarin pukul 17.00 WIB dan kemudian resmi ditahan pukul 17.00 WIB.

"Penangkapan terhadap Florence Sihombing berdasarkan laporan polisi nomor LP/644/VIII/2014/DIY/SPKT tanggal 28 Agustus 2014. Setelah itu dilakukan pemeriksaan di ditreskrimsus Polda," kata Anny pada wartawan di Polda DIY, Sabtu (30/08).

Pasal yang dikenakan kepada Florence dalam UU ITE yaitu pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 1, pasal 28 ayat 2 jo pasal 45 ayat 2 UU ITE no 11 Tahun 2008. Sementara untuk KUHP Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.


Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 bisa berbahaya bagi pelapor yang tak paham aplikasinya.


Penggunaan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik untuk menjerat Florence, menurut dia, justru menegaskan upaya pemberangusan kebebasan berpendapat dan berekspresi. Pelaporan ke polisi, tutur Hendrawan, bisa mengancam siapa pun yang melontarkan kritikan melalui media sosial

"Pihak-pihak yang melaporkan ke polisi tidak sadar kalau pasal-pasal itu justru memberi kesempatan negara untuk memberangus diri sendiri," kata Hendrawan. 

Koordinator Masyarakat Anti-Kekerasan Yogyakarta (Makaryo), Beny Susanto, menambahkan, meskipun proses hukum harus dihormati, dia meminta polisi agar tidak bersikap diskriminatif lantaran Florence juga menerima hujatan balik dan ancaman. 

"Bagaimana dengan orang-orang yang menghujat balik melalui media sosial? Semestinya, polisi juga menindaknya. Jadi, polisi harus proporsional, tidak diskriminatif," kata Beny. 

Dia juga berharap kasus tersebut tidak melebar pada bentuk-bentuk tindak kekerasan yang mengarah pada intoleransi dan kekerasan fisik. Mengingat Florence adalah pendatang di Yogyakarta. Selain itu, Florence juga mengaku telah menerima ancaman akan dibunuh dan diperkosa.

Penyusun : Yohanes Gitoyo, S Pd.
Sumber :
  1. http://www.tempo.co/.
  2. https://id.berita.yahoo.com/.

Jumat, 08 Agustus 2014

Inilah Isi Peraturan Blokir Konten Negatif di Internet : Peraturan Menteri Kominfo No. 19 Tahun 2014 !


Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif telah resmi disahkan menjadi Peraturan Menteri Kominfo No. 19 Tahun 2014.

Rancangan Peraturan Menkominfo yang salinannya diterima KompasTekno, Kamis (7/8/2014), telah diteken oleh Menkominfo pada 7 Juli 2014 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM pada 17 Juli 2014. 

Ini artinya, pemerintah sudah mempunyai dasar hukum atas kewenangan memblokir situs-situs yang dianggap bermuatan negatif, seperti situs porno, situs perjudian, situs yang mengandung unsur SARA, dan lainnya.

Ke depannya, pemerintah bakal lebih agresif memblokir situs-situs web yang mengandung konten pornografi dan kegiatan ilegal lainnya. Ini tercantum dalam Bab III pasal 4 dari Peraturan Menteri tersebut.

Kementerian atau lembaga pemerintah dapat memblokir situs internet bermuatan negatif sesuai dengan kewenangannya dan daftar alamat situs yang bermuatan negatif akan disusun oleh Direktur Jenderal Kominfo dalam TRUST+Positif. 

Meski demikian, seperti tercantum dalam Bab III Pasal 7, masyarakat dapat berpartisipasi atau melaporkan situs-situs negatif untuk dimasukkan dalam TRUST+Positif.

Untuk melakukan pemblokiran, Peraturan Menteri ini mewajibkan Penyelenggara Jasa Akses Internet (ISP-internet service provider) untuk berperan aktif. Ada sanksi sesuai peraturan perundang-undangan untuk ISP jika tidak melakukan pemblokiran.


Menuai kritik


Peraturan menteri sejatinya ini menuai kritikan dari berbagai lembaga swadaya masyarakat seperti Indonesia Media Defense Litigation Network (IMDLN), ICT Watch, ELSAM, SAFENET dan PAMFLET. Peraturan itu dianggap tidak sesuai dengan Pasal 28 huruf J Undang-Undang Dasar 1945 dan juga pasal 19 Kovenan Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi lewat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.

Menurut IMDLN, pembatasan terhadap kebebasan berekspresi negara seharusnya wajib lulus dalam uji tiga rangkai yakni, pertama, pembatasan harus melalui undang-undang. Kedua. pembatasan hanya diperbolehkan dengan tujuan yang sesuai dengan pasal 19 ayat 3 Kovenan Hak Sipil dan Politik. Ketiga, pembatasan benar-benar diperlukan untuk menjamin dan melindungi tujuan yang sah tersebut.

Sementara, ICT Watch menyoroti pemberian mandat penyusunan situs-situs bermuatan negatif. Beberapa waktu lalu, Direktur ICT Watch Donny BU menyoroti ketidakjelasan asal muasal Trust+Positif ini. Dia menilai pemberian mandat penyusunan database Trust+Positif ini tidak transparan dan akuntabel.

Hal inilah yang sempat terjadi ketika pemerintah memutuskan pemblokiran situs Vimeo beberapa waktu lalu. Para pengguna internet memprotes pemblokiran situs Vimeo itu karena tanpa alasan yang jelas. Sementara Tifatul menyatakan pemblokiran Vimeo karena mengandung konten pornografi.

Permen Kominfo No 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif
Peraturan Menteri Kominfo tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif selengkapnya dapat dibaca dari tautan ini : 

Penulis: Oik Yusuf 
Editor: Wicak Hidayat
Sumber : http://tekno.kompas.com/, Jumat, 8 Agustus 2014, 14.26 WIB.